KENALAN DENGAN IDUKA UPT SMK NEGERI 2 OKU TIMUR
MoU atau memorandum of understanding merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua
pihak atau lebih yang dicantumkan dalam suatu dokumen formal. Dilansir dari laman resmi
Investopedia, MoU bukanlah suatu dokumen yang sifatnya terikat badan hukum.
Kesepakatan bersama 13 SMK Negeri dan Swasta Kabupaten OKUT dengan PT Telkom Witel Sumatera
Selatan difasilitasi oleh FBKK Kab. OKUT dilaksanakan di Palembang Selasa 15 Juni 2021 dengan
perwakilan tim MKKS SMK Kabupaten OKUT dan GM Witel Sumatera Selatan bapak Mustakim Wahyudi.
Proses lanjutan dari kerjasama akan diperdalam oleh sekolah masing2, skema penawaran yang dibahas
seperti pengadaan lab FO, kurikulum, guru magang, maintanance dll.
Langkah menuju MOU lengkap:
1. Permohonan Kerjasama
2. Penandatanganan MOU
3. Penandatanganan Kontrak kerjasama pengadaan lab dan Kurikulum
4. Standarisasi Lab sesuai standar iduka (pengadaan alat dan setup Lab)
5. Training of Trainer (ToT) guru untuk alat Lab oleh expert
6. Penyelarasan Kurikulum dan Silabus FO
7. ToT dan sertifikasi Fiber Optik guru oleh expert
8. Pembinaan oleh Telkom (magang, kunjungan industri, kunjungan kelas industri dll)
9. Sertifikasi siswa lulusan