Program vaksinasi virus corona UPT SMK Negeri 1 OKU Timur
Crew Weby, Belitang – Program vaksinasi virus corona di UPT SMK Negeri 1 OKU TIMUR sudah dimulai Senin (29/3/2021). Kepala Sekolah Sapto Agung Nugroho, S.Pd. MM, smenjadi orang Indonesia pertama yang mendapatkan vaksin produksi Sinovac. Selanjutnya, vaksinasi COVID-19 nasional tahap awal diberikan secara bertahap kepada para Guru, staff TU dan petugas keamanan yang menjadi kelompok prioritas.
Secara umum, kelompok prioritas penerima vaksin secara keseluruhan adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia di atas 18 tahun. Penduduk yang berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksin jika telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Maka warga di Sekolah merupakan tenaga publik.yang menjadi prioritas.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang hadir melayani proses Vaksinasi dari Puskesmas Belitang III, menghadirkan 6 orang tenaga medis terbagi atas 4 bagian: Bagian Registrasi, Bagian Observasi, Bagian Tindakan dan Bagian pengambilan dokumen akhir. Bu Maryamah selaku Kepala Puskesmas Belitang III hadir mendampingi proses Vaksinasi hingga berakhir.
Sebelum menerima vaksin, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, karena vaksin diberikan hanya untuk orang yang sehat. Beberapa kriteria individu yang tidak boleh divaksinasi COVID-19 yaitu:
Orang yang sedang sakit. Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka vaksinasi ditunda hingga ia sembuh.
Memiliki penyakit penyerta atau bawaan. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Maka itu, sebelum vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dulu. Seseorang yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapatkan persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Tidak sesuai usia. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapatkan vaksin COVID-19 adalah kelompok usia 18 tahun ke atas. Artinya, mereka yang di luar usia tersebut, seperti anak-anak, belum boleh menerima vaksin.
Memiliki riwayat autoimun.
Penyintas COVID-19.
Wanita hamil dan menyusui.
(Red)